Jumat, 06 Desember 2013

Kerangka Dasar Ajaran Islam



1.   IBADAH

1.1  Pengertian Ibadah
          Secara etimologis ibadah berasal dari bahasa arab yaitu عبد - يعبد – عبادة yang artinya hamba atau budak. Sedangkan secara terminologis ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah SWT, baik berupa ucapan maupun perbuatan.


1.2  Dalil tentang Ibadah

لِيَعْبُدُونِ إِلَّا وَالْإِنسَ الْجِنَّ خَلَقْتُ وَمَا
 “Tidak Aku ciptakan jin dan manusia kecuali hanya untuk beribadah kepada-Ku”
(QS. az-Dzariyat : 56).

1.3  Kedudukan Ibadah
          Ibadah dalam agama Islam merupakan bentuk pengabdian seseorang pada Penciptanya, sebagai seorang muslim seharusnya kita menyadari bahwa tujuan ibadah sebenarnya tidak lain dan tidak bukan adalah untuk kemaslahatan kita sendiri. Walaupun jika tidak ada satupun makhluk yang beribadah, tidak akan berkurang sedikit pun kekuasaan Allah.
Ibadah memiliki beberapa peran dan kedudukan, misalnya sebagai santapan ruh, jalan menuju kemerdekaan, dan, hak Allah atas hamba-Nya. Semuanya akan kembali kepada manusia itu sendiri. Sama sekali bukan untuk menguatkan kekuasaan Allah sebagai Tuhan semesta alam.

1.4  Jenis – Jenis Ibadah

a. Ibadah Mahdah
        Ibadah Mahdhah adalah penghambaan yang murni, yang hanya merupakan hubungan antara seorang hamba dengan Allah secara langsung, seperti sholat, berpuasa, haji, membaca al-Qur’an, berwudhu’dan sebagainya.

b. Ibadah Ghairu Mahdah
        Ibadah Ghairu Mahdhah adalah ibadah yang selain sebagai hubungan seorang hamba dengan Allah juga merupakan hubungan antara seorang hamba dengan makhluk lainnya, seperti sedekah dan zakat.

2.   THAHARAH

2.1  Pengertian Thaharah
            Secara etimologis  thaharah berarti bersih dari kotoran dan najis. Sedangkan pengertian thaharah secara istilah adalah menghilangkan segala sesuatu yang dapat menghalangi seseorang untuk  melaksanakan shalat seperti kotoran dan najis , baik  yang menempel di badan, maupun yang ada pada pakaian, atau tempat ibadah.
2.2  Dalil tentang Thaharah

الْمُتَطَهِّرِينَ وَيُحِبُّ التَّوَّابِينَ يُحِبُّ اللَّهَ إِنَّ
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (QS. Al-Baqarah : 222)

2.3  Jenis – Jenis Thaharah 

a.      Thaharah Hakiki
          Thaharah hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis dan kotoran. Thaharah hakiki terkait dengan kebersihan badan, pakaian dan tempat ibadah dari najis. Seseorang yang shalat dengan memakai pakaian yang terdapat najis maupun kotoran, maka tidak sah shalatnya.
Thaharah hakiki dapat diperoleh dengan menghilangkan najis maupun kotoran yang menempel.


b.      Thaharah Hukmi 
          Thaharah hukmi adalah terbebasnya seseorang dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Thaharah hukmi tidak terlihat secara fisik. Meskipun secara fisik tidak ada najis dan kotoran yang menempel pada diri seseorang, namun belum tentu seseorang itu dapat dikatakan bersih. Thaharah hukmi dapat diperoleh dengan berwudhu’, mandi janabah maupun tayammum.

2.4  Macam-macam Air


a.      Air mutlak
          Air jenis ini disebut juga dengan air yang suci lagi menyucikan, yaitu air yang tetap pada kondisi asalnya, seperti air sumur, air sungai, air embun, air salju, dan air laut.

b.      Air suci tetapi tidak menyucikan
          Air jenis dapat juga disebut juga dengan air musta’mal yaitu air yang pada dasarnya adalah suci, namun tidak dapat digunakan untuk berwudhu disebabkan :
1.      Air telah bercampurdengan zat suci yang lain sehingga berubah salah satu sifatnya baik itu rasa, aroma, maupun warnanya,seperti air teh, air kopi, susu dan sebagainya.
2.      Air kurang dari dua kullah (270 liter) dan sudah digunakan untuk bersuci.
3.      Air dari pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu (air nira) , air kelapa dan sebagainya.

c.       Air makruh
          Air jenis ini disebut juga air musyammas yaitu air yang terdapat di dalam suatu wadah yang terbuat dari bahan-bahan yang terbuat dari logam seperti seng, besi, alumunium dan baja yang terkena cahaya matahari. Air jenis ini tidak dapat digunakan untuk berwudhu karena dikhawatirkan dapat menimbulkan suatu penyakit.


d.      Air Mutanajjis
          Air yang sudah terkena najis sehingga berubah salah satu sifatnya baik itu aroma, rasa, maupun warna. Air ini tidak dapat digunakan lagi untuk bersuci.

3.   NAJIS
3.1  Pengertian Najis
          Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor, yang dapat menghalangi seseorang untuk melakukan ibadah tertentu apabila najis tersebut terdapat pada badan, pakaian maupun tempat ibadah seseorang.

3.2  Jenis – Jenis Najis


a.      Najis Ringan (Mukhaffafah)
          Contoh najis ringan adalah air kencing bayi laki-laki yang berumur di bawah 2 tahun, yang masih menyusu pada ibunya. Cara menghilangkan najis ini cukup dengan memercikkan air sebanyak 3 kali pada bagian yang terkena najis.


b.      Najis Sedang (Mutawassithah)
          Contoh najis ini adalah nanah dan darah. Cara menghilangkan najis ini dengan cara mencuci, membersihkan dan menyiram bagian yang terkena najis dengan menggunakan air sampai hilang wujud dan aromanya.

c.       Najis Berat (Mughallazhah)
          Contoh najis ini adalah air liur anjing dan babi. Cara menghilangkan najis ini dengan cara membersihkan najis tersebut sampai bersih dengan menggunakan air bersih sebanyak 7 kali dan dimana 1 kali diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah.

4.   Hal – Hal Yang Membatalkan Wudhu


1.       Segala sesuatu yang keluar qubul maupun dubur

لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتّى يتوضأ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang di antaramu jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari)

2.       Tidur nyenyak
فَلْيَتَوَ نَامَ،  فَمَنْ ضَّأْ، السَّهِ وِكَاءُ الْعَيْنُ
“Mata adalah kendalinya dubur, maka barangsiapa tertidur, hendaklah ia berwudhu.”
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)


3.      Menyentuh kemaluan tanpa menggunakan pembatas.

من مسّ ذكره فليتوضأ
Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendakiah ia berwudhu.”
(HR. Abu Daud, At-Tirmidzi)


4.      Hilang akal dan perasaan
Hal yang dimaksud dapat berupa gila, pingsan, dan mabuk. Karena dalam keadaan yang demikian seorang muslim tidak mengerti kejadian apa yang menimpa dirinya. Para ulama telah bersepakat atas kewajiban berwudhu bagi yang hilang akalnya.

5.      Bersentuhan Kulit yang Berlainan
وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً
“dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau mulamasah (menyentuh) perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (Al-Maaidah : 6).

6.      Murtad atau keluar dari agama Islam.
Yakni mengerjakan sesuatu yang menyebabkan ia keluar dari Islam baik dengan ucapan, keyakinan atau keragu-raguan. Jika ia kembali ke agama Islam, ia tidak diterima sebelum berwudhu. Berdasarkan firman Allah:
وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya.” (Al-Maidah: 5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar